Ketua Umum
2025-2030Memimpin arah kebijakan pembinaan tilawah dan tahfizh.
Sekretaris
2025-2030Mengelola administrasi organisasi dan korespondensi.
Koordinator Pembinaan
2025-2030Menyusun program pembinaan peserta.
Bendahara
2025-2030Mengelola keuangan dan pelaporan kegiatan.